​Gawat Darurat atau Tidak, Berdampak pada Pembiayaan BPJS Kesehatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Gawat Darurat atau Tidak, Berdampak pada Pembiayaan BPJS Kesehatan

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 14 Maret 2018 16:25 WIB

Hendry Wahyuni, Kepala BPJS Kesehatan Malang saat memberikan keterangan pers.

MALANG, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mengeluarkan sebuah kebijakan baru. Kebijakan ini diterapkan kepada peserta BPJS, khususnya sewaktu masuk ke UGD di salah satu rumah sakit yang telah terjalin kerja sama karena menyangkut biaya pengobatannya.

"Biaya ditanggung BPJS ketika dinyatakan oleh dokter dengan status gawat darurat," demikian dikatakan Hendry Wahyuni, kepala BPJS Kesehatan Malang.

"Namun untuk pengobatan secara klinik primer (puskesmas, dokter keluarga maupun klinik biasa), maka tetap difasilitasi atau dibiayai keseluruhan oleh BPJS," imbuhnya.

Lebih jauh, Hendry menjelaskan, kebijakan baru itu diberlakukan ketika masuk dan berada di UGD saja. "Memberikan status gawat darurat, itu adalah kewenangannya dokter," jelas Hendry.

1 2

 

 Tag:   bpjs malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video