​Gawat Darurat atau Tidak, Berdampak pada Pembiayaan BPJS Kesehatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Gawat Darurat atau Tidak, Berdampak pada Pembiayaan BPJS Kesehatan

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 14 Maret 2018 16:25 WIB

Hendry Wahyuni, Kepala BPJS Kesehatan Malang saat memberikan keterangan pers.

Akibat kebijakan tersebut, jika pasien yang menjadi peserta BPJS masuk UGD dan dilakukan pengobatan, ternyata bukan sebuah kegawatdaruratan, maka menjadi pribadi atau biaya umum. "Jadi penekanan di sini, BPJS akan memfasilitasi ketika dinyatakan gawat darurat oleh dokter," tandasnya.

Hendry juga menginformasikan bilamana ada peserta BPJS merasa kurang cocok di salah satu faskes akibat jadwal dan pelayanannya kurang, maka bisa melakukan perpindahan. Dengan catatan minimal 3 bulan jangka waktunya. "Semisal pendaftarannya di bulan Januari, diperkenankan pindah pada bulan Aprilnya di tempat faskes yang baru," ucap Hendry.

Demikian halnya peserta BPJS, lanjut Hendry, yang ingin mendapatkan pengobatan fasilitas BPJS kebetulan posisi di luar kota, BPJS Kesehatan tetap memberikan fasilitas kepada peserta dengan memilih faskes terdekat, dengan pelayanan 3 kali kunjungan pengobatan," pungkasnya. (iwa/rd)

 

 Tag:   bpjs malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video