Dua Pelaku Order Fiktif Taksi Online Beromzet Rp 3 Juta per Hari Diringkus Polisi
Wartawan: Soffan
Senin, 19 Maret 2018 17:52 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mojokerto berhasil meringkus dua pelaku order fiktif taksi online. Adalah Nuzulul Puspito (27) warga Jalan Manuakan Yoso II 7B/3 RT 01 RW 01, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan Arif Ishaq (22) warga Jalan Karangrejo Baru No. 36, Kelurahan Wonokromo Kota Surabaya.
Keduanya diringkus pukul 19.30 WIB di kawasan jalan jurusan Pacet-Trawas tepatnya di depan sebuah warung lesehan Agung di Dusun Kambengan, Desa Cempokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
Pria di Bangsal Mojokerto Tega Setubuhi Menantunya saat Kondisi Rumah Sepi
Didapati Bawa Sabu dan Dobel L, Polisi di Mojokerto Tangkap 3 Warga Sidoarjo
Polisi di Mojokerto Tangkap 2 Jambret dari Surabaya
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Kapolres Mojokerto ketika ditemui menjelaskan jika penangkapan tersebut berawal ketika unit anggota reserse gabungan melakukan patroli di sekitar lokasi. Melihat gelagat mencurigakan dengan keberadaan mobil Daihatsu Zenia W 1796 SL, petugas pun melakukan pemeriksaan.
“Saat ditanya, salah satu penumpang terlihat gelagat mencurigakan. Setelah dilihat ke dalam mobil, petugas mendapati banyak unit handphone milik pelaku,” ungkap Kapolres, Senin (19/03).
Simak berita selengkapnya ...