Dua Pelaku Order Fiktif Taksi Online Beromzet Rp 3 Juta per Hari Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Pelaku Order Fiktif Taksi Online Beromzet Rp 3 Juta per Hari Diringkus Polisi

Wartawan: Soffan
Senin, 19 Maret 2018 17:52 WIB

Dua pelaku usai diringkus. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

Dari sinilah, lanjut Kapolres, kedua pelaku akhirnya mengaku kalau dirinya telah melakukan order taksi online. Selain pelaku, dari penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa 46 HP berbagai merek, 1 unit mobil Daihatsu Zenia, 6 kabel charger, Mifi (wifi portable), Power Bank, 2 buah tas dan 12 kartu ATM berbagai bank.

“Mengenai modus pelaku yakni dengan menggunakan handphone melakukan order palsu taksi online dengan tujuan mendapatkan poin yang bisa diuangkan melalui transfer dari operator Grab. Dari sini pelaku mendapatkan penghasilan Rp 3 juta per hari,” tambahnya.

Akibat perbuatan pelaku, petugas menganakan pasal 51 Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 35 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sof)

 

 Tag:   kriminal Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video