Polsek Karangpilang Ringkus Duo Pengedar Sabu di Kebraon Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polsek Karangpilang Ringkus Duo Pengedar Sabu di Kebraon Surabaya

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 04 Juli 2018 21:17 WIB

Kedua tersangka saat proses identifikasi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dicky Satrio Pamungkas alias Unyil (17) warga Griya Kebraon Barat dan Heri Herdianto alias cakung (20) warga Desa Stren, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk diringkus anggota Polsek Karang Pilang (23/6).

Kapolsek Karang Pilang Kompol Noerijanto didampingi Iptu Marji Wibowo mengungkapkan bahwa dua pemuda itu ditangkap atas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pasal 114 jo 112 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika di Mapolsek Karang Pilang, Rabu (4/7).

"Ada laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh para remaja di wilayah Kemlaten, Kecamatan Kebraon, Surabaya. Anggota kami segera menyisir di wilayah terebut," ungkap Noerijanto.

Saat dilaksanakan pemantauan di Kemlaten gang 10 Kebraon, didapati dua orang yang mencurigakan akan mengedarkan sabu dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda GL Max nopol W-4211- RJ.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip plastik diduga sabu yang ditempelkan di telapak kaki Dicky alis unyil," kata Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo.

Marji menambahkan, saat melakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar rumah Dicky di Griya Kebraon Barat blok CF 14 ditemukan alat hisap narkoba dan satu klip sabu. "Saat dilakukan tes urin hasil tes kedua tersangka positif menggunakan narkotika," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Karangpilang. (ana/ian)

 

 Tag:   narkoba surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video