Jualan Sabu, 2 Warga Banyuurip Disikat Anggota Polsek Karang Pilang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jualan Sabu, 2 Warga Banyuurip Disikat Anggota Polsek Karang Pilang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 15 Juli 2018 21:19 WIB

Dua tersangka saat diamankan di Mapolsek Karang Pilang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Way Mochamad Bracelee (38) warga Banyuurip Wetan Tengah Kecamatan Sawahan dan Kristiono Nugroho Warga Banyuurip Wetan Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan berhasil diamankan anggota Polsek Karang Pilang, Sabtu (30/6).

Keduanya diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/16/A/VI/2018/ JATIM/ RESTABES SBYA/SEK. KR.PILANG, tanggal 30 Juni 2018, tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan dan peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 jo 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo, Minggu (15/7) menyatakan, bahwa dua pelaku ditangkap Sabtu (30/6) lalu sekitar jam 19.30 wib di rumah Way Mochamad Bracelee. Sebelum digelandang, petugas sempat menggeledah Way Mochamad Bracelee.

"Saat itu ditemukan sabu-sabu sebanyak 2 paket, masing-masing 1 paket sabu dengan berat 0,34 gram dan 1 paket sabu dengan berat 0,38 gram," terang Marji.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   narkoba surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video