Dishub Gresik Tertibkan Jukir dan Areal Parkir Liar
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 23 Juli 2018 15:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik melakukan penertiban terhadap sejumlah areal parkir dan jukir liar di sepanjang Jalan Gubernur Suryo dan Samanhudi, Senin (23/7/2018). Di antara areal parkir yang ditertibkan adalah di sekitar Pasar Baru.
"Di sana yang kami tertibkan parkir tepi jalan umum," ujar Sekretaris Dishub Agustin H. Sinaga kepada BANGSAONLINE.com, Senin (23/7/2018).
BACA JUGA:
Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Pemkab Gresik Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 1445 H, ini Jadwal dan Cara Daftarnya
Truk Terguling di Depan MAG saat Jam Larangan Masuk Kota Jadi Sorotan
Penertiban areal parkir tersebut, kata Naga, begitu panggilan akrabnya, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum (parkir tepi jalan) dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha (parkir khusus).
Razia tersebut dilakukan karena banyaknya jukir nakal yang memanfaatkan areal parkir tepi jalan umum tanpa izin. Selain itu, banyak jukir yang bertugas menjaga areal-areal parkir di tempat parkir khusus (pajak parkir) seperti di minimarket, dan perbelanjaan juga menarik parkir di tepi jalan umum. Padahal parkir tepi jalan umum sifatnya retribusi dan menjadi wewenang Dishub.
"Kami kerap temukan jukir menggunakan karcis tak sesuai dengan areal parkir yang dikelolanya. Fakta ini menyebabkan pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum yang menjadi wewenang Dishub hilang," terangnya.
Karena itu, Naga menambahkan, razia ini sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan dari sektor retribusi parkir. "Kami akan terus melakukan razia areal parkir dan jukir liar untuk mendongkrak retribusi parkir demi target Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (hud/dur)