Gerebek Pabrik Arak di Dlanggu Mojokerto, Polisi Amankan 7 Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan
Minggu, 30 September 2018 19:50 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan minuman keras (Miras) jenis arak di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (29/9) digerebek anggota Satreskrim Polres Mojokerto.
Ada tujuh tersangka yang diamankan dari lokasi yakni Arief Kurniawan (30) warga Desa Punggul, Kabib Afandi (42) warga Desa Grabagan Tuban, Madram (23) warga Bakalan Mojokerto, Maskur (35) warga Kedungombo Tuban, Muhammad Sulaiman (25) warga Desa Bakalan Gondang, Topik (23) warga Desa Bakalan dan Masno (35) tenaga pengiriman warga Desa Modokan Tuban. Sedangkan Heru sang pemilik pabrik berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota Amankan 3 Pelaku Penggelapan 5 Unit Mobil Rental
Anggota Patroli Polsek Jetis Gercep Tolong Pria yang Mendadak Sakit di Jalanan Mojokerto
Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan
Terlibat Penipuan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Amankan Warga Jombang
Selain ketujuh tersangka tersebut, petugas juga telah mengamankan 107 drum berisi fermentasi gula dan ragi, 57 drum kosong, 1 pikap Mitsubishi L 300, 1 pikap Daihatsu Gran Max, 1 sedan Honda Jass, 63 kardus berisi botol air mineral, 96 tabung elpiji 3 kilogram, 1 tandon berisi arak kapasitas 1.100 liter dan 4 unit alat suling terdiri dari 17 tungku penyaringan.
(Tujuh tersangka pekerja pabrik minuman keras saat digelandang petugas)
Simak berita selengkapnya ...