Edarkan Sabu-sabu, Warga Gedangan Dibekuk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Sabu-sabu, Warga Gedangan Dibekuk Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 30 September 2018 20:35 WIB

Tersangka diamankan di Mapolsek Karang Pilang.

Sebelum melakukan penangkapan, Unit Reskrim Polsek Karang Pilang terlebih dahulu melakukan penyanggongan. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 poket sabu-sabu, kemudian tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Selain tiga poket sabu-sabu, petugas juga menagamankan 1 Hp merk Smartfren. Saat ini tersangka terancam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ana/rev)

 

 Tag:   narkoba surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video