Tak Mau Diputus Cinta, Korban Disetubuhi
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 22 November 2018 10:41 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.Com – RF (20), warga Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang sekaligus pekerja swasta, menyetubuhi seorang gadis berinisial Prd (14), warga Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. Tersangka berhasil mengeksekusi korban sebanyak dua kali di rumahnya sendiri di kawasan Cemorokandang, pada Rabu (14/11) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.
Persetubuhan yang tidak semestinya dilakukan tersebut terjadi akibat korban tidak mau diputuskan cintanya. Ungkapan rasa cinta RF ke Prd disampaikan sewaktu pelaku mengajak korban menginap di rumahnya, Rabu (14/11) lalu, sebelum perisitiwa persetubuhan itu berlangsung.
BACA JUGA:
Bocah Panti Korban Pencabulan dan Penganiayaan di Kota Malang Histeris Lihat Pelaku di Layar Zoom
Tukang Becak Warga Kedungkandang ini Cabuli Bocah TK, 4 Bulan Langganan Antar Jemput
2 Siswi SMP di Malang Digituin 6 ABG Bergiliran
Dua Remaja Warga Bululawang Malang Sepakat Perkosa Pacar Masing-masing
"Perkenalan korban dengan RF sendiri lewat perantara salah satu teman tersangka, termasuk teman korban juga yang saat itu turut menginap di rumah RF," jelas Wakapolres Malang Kota Kompol Christian B. Utomo, Kamis (22/11).