Tak Mau Diputus Cinta, Korban Disetubuhi
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 22 November 2018 10:41 WIB
Orangtua korban yang merasa anak perempuannya tidak pulang merasa khawatir. Sehingga pencarian dilakukan hingga ditemukan korban berada di Perumahan Casablanca, milik tersangka. "Akibat adanya tindakan tak pantas terjadi pada anak perempuannya, orangtua korban langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Malang Kota pada Rabu (14/11)," terang Christian B Utomo.
"Akibat perbuatannya tersebut, RF terancam UU No. 81 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," imbuhnya.
Wakapolres mengimbau kepada segenap warga Kota Malang, keluarga (orang tua) mengawasi pergaulan anaknya di luar. "Segala kemungkinan kejahatan bisa menimpa pada siapa pun," pungkasnya. (iwa/thu/rd)