Pilkada lewat DPRD, KPU Penyelenggara Uji Publik Calon Kepala Daerah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pilkada lewat DPRD, KPU Penyelenggara Uji Publik Calon Kepala Daerah

Sabtu, 27 September 2014 00:34 WIB

foto ilustrasi/istimewa


"Di UUD disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh yang tetap secara nasional dan mandiri, jadi keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada dan yang jelas pileg, pilpres itu adalah kewajiban ," pungkas Hakam.

UU baru ini akan berimbas langsung pada 247 Pilkada yang akan digelar pada tahun 2015. Apa tanggapan ? "Kita harus tunggu dulu sampai terbitnya Undang-undang. Ada waktu 30 hari dan posisi menanti terbitnya UU itu," kata ketua Husni Kamil Manik, Jumat (26/9/2014).

Husni mengatakan, setelah UU Pilkada itu diterbitkan yaitu ditandatangani Presiden, maka akan lebih dulu mempelajari isinya seperti apa. Nantinya dari UU itu, akan berakibat pada peraturan yang akan dibuat untuk Pilkada.

" akan pelajari lagi setelah UU-nya didapatkan. belum menerbitkan kebijakan apapun menyusul penetapan UU tadi malam," lanjutnya.

Lalu bagaimana dengan Pilkada yang tahapannya sudah dimulai? "Ada yang tahapannya mulai Oktober. Nanti kita lihat dulu UU-nya," jawab mantan komisioner Sumatera Barat itu.

Sumber: merdeka.com, detik.com

 

sumber : merdeka.com, detik.com

 Tag:   KPU

Berita Terkait

Bangsaonline Video