Tegas! DJP Jatim II Serahkan Pengemplang Pajak Senilai Rp1,9 Miliar ke Kejari Sidoarjo
Editor: Rohman
Wartawan: Mustain
Selasa, 14 Desember 2021 23:53 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Untuk kesekian kalinya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II kembali melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Kali ini, tim penyidik Kanwil DJP Jatim II menyerahkan dua tersangka pengemplang pajak senilai Rp1,925 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama PT JTI, ATS dan Direktur PT JTI, BR serta sejumlah barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, pada Kamis (9/12) lalu. Kedua tersangka dalam satu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan servis mesin ini diduga membuat faktur pajak tak sesuai ketentuan pada tahun 2016 lalu.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut
Polisi Tangkap 4 Anggota Gangster di Sidoarjo
Pencuri Handphone Petugas TPST Karangbong Terekam Kamera CCTV
Gelapkan Uang Perusahaan, Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Ditangkap
"Tersangka ATS diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT JTI selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jatim II, Dudung Rudi Hendratna, saat konferensi pers, Selasa (14/12).
Ia menuturkan, tersangka ATS dibantu tersangka BR yang juga direktur di PT JTI yang sekaligus penanggung jawab pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT masa PPN PT JTI di KPP Pratama Sidoarjo Utara dalam melakukan tindak pidana. Akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi negara.
Dudung memaparkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf djo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.