Tegas! DJP Jatim II Serahkan Pengemplang Pajak Senilai Rp1,9 Miliar ke Kejari Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tegas! DJP Jatim II Serahkan Pengemplang Pajak Senilai Rp1,9 Miliar ke Kejari Sidoarjo

Editor: Rohman
Wartawan: Mustain
Selasa, 14 Desember 2021 23:53 WIB

Dua tersangka kasus perpajakan, saat diserahkan ke Kejari Sidoarjo. Foto: Ist

“Selama tahun 2021 ini, Kanwil telah tiga kali melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan. Dengan kasus yang sama, yaitu penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” paparnya didampingi Kabid P2 Humas Kanwil , Takari Yoedaniawati.

Ia berujar, tiga kasus pidana perpajakan yang telah ditindak tegas ialah pada 1 Maret 2021, tiga tersangka telah diserahkan ke . Lalu pada 17 November 2021, satu tersangka telah diserahkan ke Kejari Bojonegoro, dan pada 9 Desember 2021, diserahkan dua tersangka ke . “Ini bagian dari upaya penegakan hukum,” kata Dudung.

Dudung mengapresiasi pada wajib pajak yang taat. Ia menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka memberantas kasus-kasus  dalam rangka menyelamatkan pendapatan negara, dan untuk menimbulkan efek jera.

Dia juga menyampaikan bahwa per 13 Desember 2021, dari total target penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Timur II sebesar Rp22,2 triliun, telah terealisasi sebesar Rp19,6 triliun, atau sebesar 88,27 persen dari target. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat pertumbuhan positif sebesar 3,47 persen.

Capaian tersebut didominasi oleh sektor industri pengolahan dengan kontribusi 55,92 persen, perdagangan sebesar 17,28 persen, konstruksi sebesar 4,76 persen, administrasi pemerintah sebesar 4,16 persen dan sisanya dari beberapa sektor lainnya. (sta/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video