Upaya Mediasi Sengketa Lahan Deadlock, Warga Desa Brengkok Lamongan Blokir Jalan Masuk PT SBM

Upaya Mediasi Sengketa Lahan Deadlock, Warga Desa Brengkok Lamongan Blokir Jalan Masuk PT SBM Warga saat memblokir jalan masuk PT SBM.

Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lapangan, sejumlah aktivis berasal dari Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM), Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jawa Timur, Kesatuan Pemuda Pantura Lamongan (Kapal), Madani Institut, Forum Diskusi Poros Pantura (FDPP), Aliansi Petani Indonesia (API) Jatim, dan Aliansi Petani Tambak Pantura (Alpatara).

"Dulu mereka sempat membayar kompensasi sebesar Rp25 juta untuk pemakaian jalan dusun. Namun untuk jalan yang kami blokir hari ini adalah jalan pribadi, bukan jalan dusun. Jalan ini akan terus ditutup selama PT SBM atau Killy Chandra tak bisa diajak negosiasi secara kekeluargaan," kata Khoirul.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Para Tergugat, Harimuddin, mengungkapkan jika pihaknya sangat menyayangkan atas adanya aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga dan ahli waris dari Dusun Cumpleng, , Kecamatan Brondong, Lamongan.

"Kami sangat menyayangkan sikap penggugat (ahli waris Muntaha) yang menutup jalan untuk klien kami memasukkan pakan ke tambak KM-1, di tengah proses hukum yang sedang berjalan di PN Lamongan," ucap Harimuddin.

Menurut dia, aksi penutupan jalan ini tak terjadi karena saat ini masih menunggu putusan PN Lamongan, dan sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap, baik penggugat maupun tergugat harusnya masih bisa memanfaatkan 50 persen atas KM-1 maupun KM-2. Ia bersama kliennya bahkan mengaku sangat keberatan dengan adanya narasi melalui banner bertuliskan '' yang terpasang di jalan menuju tambak.

"Ini jelas berbau sara. Karena penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi sudah dihapus dengan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi dan juga tidak sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," urai Harimuddin.

Pihaknya berharap agar penggugat kembali membuka akses jalan untuk kliennya sembari menunggu putusan PN Lamongan hingga berkekuatan hukum tetap.

"Ini persoalan perdata antara klien kami selaku tergugat dengan ahli waris Bapak Muntaha selaku penggugat. Klien kami tidak bermasalah dengan pemuda dan masyarakat Dusun Cumpleng, termasuk masyarakat petambak di Lamongan pada umumnya," kata Harimuddin.

Sidang sengketa dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat bakal digelar pada 9 Maret 2022 mendatang. Lalu, persidangan akan dilanjutkan kembali terkait jawaban tergugat dalam menindaklanjuti gugatan tersebut. (qom/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO