Takut Terjerat Hukum, Ketua RT di Kediri Wadul Kejari Tekait Prodamas

Takut Terjerat Hukum, Ketua RT di Kediri Wadul Kejari Tekait Prodamas Beberapa RT saat audensi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri. (Arif Kurniawan/BANGSAONLINE)

KEDIRI (BANGSAONLINE.com) – Tak ingin disalahkan dikemudian hari dalam Program Pemberdayaan Masyarakat () 2015 sebesar 50 juta per RT, beberapa perwakilan RT di Kota Kediri mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk meminta penjelasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dianggap memberatkan dan menyudutkan RT.

Dalam Audiensi ini, ada sekitar 8 RT dari Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang ditemui oleh Kasi Intel Dody Boedi Rahardjo. Mereka minta pendapat terkait NPHD tersebut dalam lampiran Perwali nomor 52 tahun 2014

Menurut RT 15 Kelurahan Pojok Rokim, kedatangannya ke Kejari Kota Kediri karena adanya item di NPHD yang sangat memberatkan semua RT, menurutnya dalam NPHD pada bab 6 pasal 7 ayat 1-2 jika terjadi masalah hukum dalam pelaksanaan program itu mutlak adalah tanggung jawab RT.

“Padahal kami para RT hanya mengusulkan, pelaksanaan dan pembelanjaan, perencanaan dilakukukan oleh PPK. Terus dalam NPHD kita yang bertanggung jawab, saya tidak akan mau menandatangani NPHD itu,” kata Rokim

Salah satu Sekertaris RT Anam juga mengatakan, dalam prodamas ini, Perwali dan NPHD itu sebelumnya tidak pernah disosialisasikan kepada RT, sehingga dengan munculnya NPHD seperti itu para RT mulai khawatir. “Seharusnya dalam dalam NPHD itu yang bertanggung jawab secara mutlak adalah walikota atau satker terkait, jangan RT yang dikorbankan ketika terjadi masalah hukum,” kata Anam geram

Anam menjelaskan, program ini-jelas-jelas sangat rawan korupsi, dia mencontohkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) di sebutkan jika Rp 500 ribu untuk pembelian ATK, namun kenyataannya uang Rp 500 itu diserahkan secara cuma-cuma untuk RT.

“Inikan jelas penyimpangan, seandainya masalah ini menucuat apakah tidak RT yang bertanggung jawab, padahal yang membuat RAB bukan RT,” jelas Anam usai Audiensi

Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Kediri Dody Boedi Rahardjo menaggapi audiensi para RT ini mengatakan, pihaknya telah menampung apa yang menjadi keluhan RT, selanjutnya pihaknya akan melakukan telaah untuk diusulkan kepejabat yang berwenang untuk merubah NPHD yang dianggap memberatkan RT.

"Yang jelas bukan kapasitas kita untuk berpendapat terkait perwali dan NPHD ini, kita akan membuat telaah, dan kita simpulkan selanjutnya kita usulkan ke Pemkot. Dan selanjutnya yang menentukan untuk merubah NPHD nya itu juga wewenang pemkot," terangnya

Kabag Humas , Apip Permana, mengatakan, perihal revisi sebenarnya menjadi hal positif, yang arahnya untuk perbaikan. Adapun drafnya sudah disusun dan dinaikan ketingkat Walikota. Revisi dilakukan, untuk menghindari multi tafsir di masyarakat.

“Poinya untuk perbaikan bagi masyarakat dan sebagai langkah kedepan menjadi lebih baik, kan sah-sah saja apabila dilakukan revisi Perwali, terutama pada bab IV pasal 7 ayat 1 dan 2 ,” jelas Apip.

Menurut Apip, pasal tersebut sebenarnya untuk menjelaskan tanggung jawab warga terkait barang yang sudah dihibahkan melalui program Podamas.

“Mengenai hibah barang, sebenarnya aturan itu untuk memberikan tanggungjawab atas penggunaan barang. Jangan sampai, barang tersebut disalahgunakan. Otomatis setelah dihibahkan tanggungjawab barang itu ada di penerima hibah,” tandasnya.

Diketahui dalam lampiran Perwali Peerubahan Nomor 52 tahun 2014 ada NPHD, dalam NPHD tersbut pada Bab 6, pasal 7 isisnya sebagai berikutApabila dalam penggunaan hibah terjadi penyimpangan yg menyebabkan kerugian negara, maka menjadi tanggung jawab penuh pihak kedua

Dan apabila terjadi permasalahan dan perselisihan dalam pelaksanaan dana hibah ini antara Pihak kedua dan pihak lain, maka pihak kesatu tidak bertanggung jawab dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Jadi atas dasar itulah beberapa RT mengkuatirkan progaram unggulan dari Walikota Kediri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO