Data Pribadinya Digunakan Parpol, Sejumlah Warga di Tuban Lapor Bawaslu

Data Pribadinya Digunakan Parpol, Sejumlah Warga di Tuban Lapor Bawaslu Warga Tuban mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga ramai-ramai mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten untuk mengadu terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol), Kamis (11/8/2022).

Hal tersebut membuat masyarakat resah. Sebab, mereka dicatut sebagai pengurus atau anggota partai politik, padahal mereka tidak merasa mendaftarkan diri.

"Saya tidak pernah ikut partai politik apapun, tapi nama saya kok terdaftar. Apalagi saya baru pindah menjadi warga sebulan lalu," kata Choiruddin salah satu pelapor saat ditemui BANGSAONLINE.com.

Ia menjelaskan, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik dan juga tidak pernah terlibat dalam kegiatan parpol apapun, seperti pengkaderan atau sejenisnya. Oleh karena itu, Choiruddin menyayangkan ulah parpol yang terkesan tidak profesional dalam mencari dukungan masyarakat.

"Saya tidak tahu ya pengkaderan parpol itu seperti apa, tapi tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat karena asal comot NIK tanpa sepengetahuan pemilik. Kalau ini dibiarkan terus kasihan warga yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba diklaim menjadi anggota," ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa , Sunarso menjelaskan, sejumlah warga merasa dirugikan akibat namanya digunakan parpol sebagai anggota parpol.

“Sampai saat ini sudah ada belasan orang yang melapor di , karena namanya dicatut menjadi anggota parpol, padahal, mereka tidak pernah menjadi anggota parpol," tuturnya.

Lebih lanjut, para pelapor belum mengetahui parpol apa yang mencatut namanya karena dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU belum bisa diakses.

Namun, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait nama-nama yang melapor.

"Nama pelapor ini akan kami kawal hingga mereka bersih dari keanggotaan parpol. Mungkin masih banyak masyarakat yang tidak tahu jika namanya dicatut anggota parpol," ungkapnya.

berharap masyarakat segera melapor jika merasa dicatut menjadi anggota parpol. Caranya cukup masukkan NIK yang sudah ada fitur khusus di laman resmi KPU.

“Selain ke , laporan juga bisa disampaikan langsung ke KPU ," pungkasnya.(gun/rif)

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO