Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Belum Ajukan Izin Usaha

Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Belum Ajukan Izin Usaha Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Padepokan milik di , Kecamatan Kademangan, Kabupaten ternyata belum mengajukan izin usaha sebagaimana yang disyaratkan Pemkab jika ingin beroperasi kembali.

Hal ini dipastikan oleh Agus Santosa, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten .

Menurutnya, izin yang harus dipenuhi Padepokan Nur Dzat Sejati milik salah satunya adalah izin praktik untuk pengobatan tradisional. Karena belum ada izin tersebut, hingga kini padepokan megah itu masih belum boleh beroperasi dan tertutup untuk pasien maupun tamu.

"Sampai dengan saat ini belum ada permohonan izin yang masuk ke kami," ujar Agus Santoso, Rabu (24/8/2022).

Selain izin praktik pengobatan tradisional, Padepokan juga belum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Selain itu, untuk izin praktik atau (surat terdaftar penyehat tradisional) juga belum diperbarui setelah dicabut," terangnya.

Dikonfirmasi terkait tindak lanjut, Agus mengatakan hanya bisa menunggu permohonan izin dari pihak padepokan apabila ingin meneruskan usahanya. Sebab, DPMPTSP tidak berwenang melakukan penggusuran bangunan maupun penutupan secara permanen.

"Selama tidak ada izin, ya tidak boleh buka. Itu kan yang ada di dalam surat keputusan yang disampaikan Pak Wabup. Kemudian juga tidak ada batasan waktu, asal ada izin dulu secara resmi," jelasnya.

Sementara itu, Pengacara , Supriarno, mengaku masih menyiapkan administrasi yang dibutuhkan untuk pengurusan izin.

"Iya, masih dalam proses. Mohon dukungannya," jawabnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab  resmi menutup dan mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik , Selasa 9 Agustus lalu. Keputusan penutupan itu dibacakan oleh Wabup Rahmat Santoso dalam konferensi pers bersama dengan jajaran forkopimda, di Pendopo Ronggo Hadi Negoro.

Ada tiga poin dalam keputusan Pemkab menyangkut nasib Padepokan Nur Dzat Sejati tersebut. Turut hadir kuasa hukum dari pihak , perwakilan warga , dan lembaga terkait lainnya. (ina/rev)

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO