Belajar Buat Pil Ekstasi dari Internet, Seorang Ojol Ditangkap Polresta Sidoarjo

Belajar Buat Pil Ekstasi dari Internet, Seorang Ojol Ditangkap Polresta Sidoarjo Pelaku yang berinisal SK (35) warga Dlanggu, Mojokerto, pembuat narkotika jenis ekstasi saat berada di Polresta Sidoarjo, Selasa (20/12/2022)

Selang beberapa hari, ada seseorang yang datang ke Kantor Pos untuk melakukan pembayaran administrasi. Namun, barang tidak diambil. Tak lama kemudian, seorang ojol mengambil paketan tersebut dan dibawa pergi.

"Petugas akhirnya membuntuti hingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama SK yang dilanjutkan pengembangan dikeler ke rumah Kos di daerah Nginden Intan Timur Sukolilo Surabaya," jelas Kusumo.

Ia menambahkan, dari Kos tersebut, ditemukan beberapa barang bahan campuran pembuat pil ekstasi lengkap dengan alat produksinya.

"Pelaku ngaku ke kami, kalau sudah menjalankan produksi ini selama 4 bulan. Dari 4 bulan tersebut ia memasarkan ekstasi ke teman-teman sekitarnya dan telah meraup keuntungan 20 hingga 40 juta rupiah," tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 botol berisi padatan yang mengandung 3,4 3,4-methylenedioxyphenyl-2-propane (MDP2P) dengan berat + 1.077 gram warna orange, bahan pembuat pil ekstasi, alat produksi pil ekstasi, 5 bungkus plastik serbuk hasil produksi, 2 pil berwarna abu-abu (hasil akhir produksi), 2 pil warna abu-abu kuning yang juga hasil akhir produksi.

"Pelaku dijerat dengan pasal 129 huruf a, b, c UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (cat/sis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO