PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi Pamekasan, Farhan Ferdiansyah, mengatakan bahwa pihaknya mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait paspor untuk Haji dan Umroh.
"Peraturannya itu dicabut karena pada dasarnya adalah permenkumham nomor 18 tahun 2022. Pada pasal 4 dan 5 itu sebenarnya tidak ada persyaratan melampirkan surat rekomedasi dari Kementerian Agama, makanya itu dicabut," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (1/3/2023).
BACA JUGA:
- Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
- Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
- Ormas Madas Luruk PT Budiono Kecam Penebangan Pohon Mangrove, Herman: Tanah itu Milik Kami
- Curanmor di Pamekasan, Residivis Nekat Melaksanakan Aksinya saat Jumatan
"Calon jemaah Haji khusus dan Umroh kini hanya perlu melampirkan surat rekomendasi untuk paspor dari biro travel bermaterai. Contoh jemaah Haji khusus itu adalah ONH Plus, jadi untuk Haji yang reguler tetap menggunakan persyaratan dari Kementerian Agama," paparnya menambahkan.
Menurut dia, pencabutan rekomendasi dari Kemenag mempermudah pemohon untuk pembuatan paspor Umroh. Namun, yang diwajibkan menggunakan rekomendasi dari Kemenag ialah bagi usia 15-50 tahun karena masih usia produktif.
"Itu sudah berdasarkan Surat Edaran Dirjen yang keluar pada 22 Februari 2023. Jika di atas 50 tahun sudah tidak perlu menggunakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk peraturan sebelumnya," pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News