SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kementerian ESDM mengimbau masyarakat soal pembelian tabung gas Elpiji bersubsidi 3 Kg wajib menunjukkan KTP.
Rencananya masyarakat yang membeli Elpiji melon tersebut harus menunjukan KTP per 1 Januari 2024.
BACA JUGA:
- Pertama di Indonesia, Polda Jatim Gelar Lomba Mahameru Electric Vehicle Innovation 2024
- Pastikan Tabung LPG 3 Kg Terisi Sesuai Standar, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Pangkalan
- Mulai Juni 2024, Pertamina Wajibkan Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP
- Pertamina Dorong Warga Jatim Daftarkan NIK KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat harus segera mendaftarkan diri agar bisa membeli Elpiji bersubsidi tersebut.
Hal ini dikarenakan per 1 Januari 2024, pembelian Elpiji 3 Kg hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah terdata.
Kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah melalui gas Elpiji 3Kg dapat tepat sasaran.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” kata Ariadji, Jumat (25/8/2023).
“Aturan itu menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News