![Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan](/images/uploads/berita/700/f932e67db5fb19ddb5d52e3d82fe0676.jpg)
BANYUWANGI, BANGSAONLINE. com - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mendorong daerah untuk melakukan perlindungan dan pemanfaatan warisan budaya melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Salah satunya Pemkab Banyuwangi yang menggelar Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal di Villa So Long Banyuwangi, Kamis (16/11).
Mengangkat tema Perlindungan Pelestarian, Pengembangan dan Pemanfaatan KIK Sebagai Modal dan Pembangunan Daerah, kegiatan yang diikuti pelaku seni dan budaya tersebut dibuka oleh Kadivyankum dan HAM Nur Ichwan mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim.
BACA JUGA:
- Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Pimpin Upacara Ziarah Rombongan
- Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Pelbagai Kegiatan saat Peringati Hari Pengayoman ke-79
- Bahas Isu Aktual, Kakanwil Kemenkumham Jatim Terima Audiensi Kabinda Anyar
- Perbaiki Kinerja Notaris, Kadiv Yankumham Silahturahim dengan MPDN Tulungagung dan Trenggalek
Dalam sambutannya Kadivyankum menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat.
"KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat," katanya.
KIK, lanjutnya, meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (IG).
"KIK perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dan stakeholder yang terkait, karena merupakan modal dasar pembangunan daerah," terangnya.