Turut mendampingi, YM Waka MA Yudisial, dan beberapa YM Ketua kamar MARI serta Dirjen Badilum kepada Ketua PN Gresik, di Pendopo Bupati Jember, Senin (11/12/2023).
Juga, peran serta partisipasi masyarakat Gresik yang aktif menggunakan inovasi - inovasi Posbakum untuk memperoleh konsultasi hukum secara gratis dari Posbakum PN Gresik.
"Piagam penghargaan untuk
Posbakum PN
Gresik ini diraih untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya tahun 2022
Posbakum PN
Gresik memperoleh juara 1 tingkat Nasional untuk PN volume perkara 1001-2000 kelas 1 A," katanya.
"Piagam penghargaan juara 3 tingkat nasioanal pada lomba posbakum ini merupakan piagam penghargaan yang ke-15 untuk
Pengadilan Negeri
Gresik pada saat kepemimpinan saya pada bulan Februari 2022 -Desember 2023," imbuhnya.
Lebih jauh Agus menyatakan, kedepan PN
Gresik akan lebih berinovasi berbasis Informasi teknologi.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan konsultasi hukum ke seluruh masyarakat
Gresik di seluruh wilayah hukum PN
Gresik secara gratis melalui teknologi Informasi.
"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak baik karyawan, staf, hakim dan kepaniteraan serta stake holder, sehingga PN
Gresik kembali mendapatkan penghargaan pada skala nasional. Tidak lupa ucapan terima kasih kapada para wartawan yang telah membantu menginformasikan kepasa masyarakat
Gresik tentang inovasi dari
Posbakum PN
Gresik," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, AndinFajar Yulianto, SH.MH.CTL, mengaku bangga dan ikut tersanjung
Posbakum PN
Gresik meraih peringkat III Nasional.
"Kami sebagai pemegang amanat dalam mengelola layanan
Posbakum di PN
Gresik ikut tersanjung dan bangga. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama semua pihak serta suport dari ketua PN dan tim posbakum PN
Gresik," ujarnya.
Fajar menambahkan, kedepan tugas posbakum semakin berat, karena harus mampu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat
Gresik.
Yang mana, pada umumnya dengan inovasi-inovasi yang kami lakukan di
Posbakum Gresik.