Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?

Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim? Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA. Foto: BANGSAONLINE

Nabi menjawab, "Saya diperkenankan memilih untuk memintakan ampun atau tidak".

Ini sesuai ketentuan Firman Allah kepada Nabi , "Anda memohonkan ampun bagi mereka atau tidak memohonkan ampun bagi mereka itu sama saja. Jika Anda memintakan ampun bagi mereka 70 kali, Ia tak akan mengampuni mereka". (Qs al-Taubah: 80).

"Saya akan memintakan ampun lebih dari 70 kali," ujar Nabi menambahkan.

Bahkan dalam Hadits Shahih riwayat Bukhari, nabi memberikan baju beliau untuk dijadikan kafan Abdullah bin Ubay bin Salul, atas permintaan anaknya yang juga bernama Abdullah, seorang sahabat Rasul yang jelas mukmin dan sangat baik.

"Tampaknya Rasulullah sangat menjaga perasaan sahabatnya ini, jika beliau tidak menshalati dan tidak memintakan ampun ayah dari sahabatnya itu," kata .

Menurut , berdasarkan dalil tekstual ayat di atas dan praktik Nabi dalam Hadits di atas, maka dalam kehidupan bangsa yang multi agama seperti Indonesia, praktik ziarah kubur seorang anak muslim terhadap kuburan ayah atau ibunya yang nonmuslim itu diperbolehkan.

Namu, tegas , soal direspons oleh Allah atau tidak permintaan ampun itu, kita serahkan pada otoritas Allah. Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO