SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan i Surabaya, Selasa (23/4/2024).
Pembebasan bersyarat yang diberikan terhadap Rendra memenuhi persyaratan administratif.
BACA JUGA:
- 3 WBP Rutan Perempuan Surabaya Ikuti Pelatihan Kesehatan dari Kanwil Kemenkumham Jatim
- Optimalkan Layanan Kesehatan di Rutan Perempuan Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim Siapkan Kader
- HUT Bhayangkara ke-78, Dua Personel Lapas Kelas II Kediri Sabet Dua Penghargaan
- Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Rekonsiliasi Data Semester I
“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” terang Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono dalam rilis resminya, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan, Rendra telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif. Bahkan, perilakunya juga kerap membuat Rendra mendapatkan remisi di lapas sebagai perubahan yang ditunjukkan.
Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terangnya.
Namun, karena kebebasannya bersyarat, maka Rendra Kresna tetap diwajibkan mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan selama masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.