Polres Batu Amankan 16 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polres Batu Amankan 16 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jajaran Satreskrim Polres Batu saat rilis ungkap kasus narkotika.

"Untuk tersangka yang berhasil kami tangkap di sekitaran Desa Punten adalah TDP. TDP adalah seorang pengedar dengan barang bukti sejumlah 16,8 gram sabu-sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-Oro Ombo berperan sebagai seorang pengedar dengan barang bukti 1,98 gram sabu-sabu, barang bukti milik Y memang sedikit. Karena sudah didistribusikan," ujar Ariek.

Kemudian tersangka dengan inisial MS merupakan seorang pengedar yang tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 26,52 gram sabu-sabu. Lalu WR yang juga seorang pengedar diamankan di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 gram sabu-sabu.

Selanjutnya tersangka yang mempunyai peran juga sebagai pengedar dengan inisial MND ditangkap di kawasan Desa Songgokerto, dengan jumlah barang bukti 8,25 gram narkotika jenis sabu.

"Tersangka FR yang berperan sebagai pengedar kami amankan di Desa Pendem dengan barang bukti 52,15 gram sabu. Kemudian MS, merupakan pengedar pil dobel L atau pil koplo, dengan barang bukti kurang lebih berjumlah 6.262 buti," papar Ariek.

"Selanjutnya RY merupakan penyalahguna, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 2,68 gram sabu-sabu. Lalu T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 gram sabu-sabu," lanjutnya.

Tersangka terakhir adalah ADS, berhasil diciduk kawasan Pujon, merupakan seorang pengedar dengan barbuk 3,80 gram sabu-sabu.

Semua tersangka itu tidak ada yang berstatus sebagai pelajar, dengan rentang usia antara 30 sampai dengan 50 tahun.

"Dari keenam belas tersangka hanya 2 orang saja yang berstatus sebagai residivis kambuhan, dengan kasus yang sama. Jaringan atau sindikat peredaran narkoba di sebenarnya sangat minim, dikarenakan hanya daerah persinggahan. Artinya, hanya sebagai transit pendistribusian narkoba saja," tutup Ariek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Para tersangka diancam dengan pidana penjara kurungan badan selama 4 hinga 5 tahun. (adi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO