Polres Batu Amankan 16 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polres Batu Amankan 16 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jajaran Satreskrim Polres Batu saat rilis ungkap kasus narkotika.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com berhasil mengamankan 16 tersangka dari 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam rentang waktu dua bulan terakhir.

Kasatresnarkoba , Iptu Ariek Yuly Irianto, menjelaskan dari 15 kasus yang diungkap, 14 kasus terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus terkait dengan pil koplo atau dobel L.

Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran sebagai perantara, kurir, dan pengedar narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6.262 butir pil dobel L dan 794,7 gram sabu-sabu.

"Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp969 juta. Operasi penindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas kejahatan narkotika," terang Ariek.

Ia menyebut kasus penyalahgunaan narkotika yang cukup besar di wilayah hukum . Dengan jumlah barang bukti yang ditemukan, mereka berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.063 jiwa dari pengaruh buruk narkotika.

Ariek menjelaskan bahwa barang bukti tersebut termasuk sabu-sabu dan pil dobel L yang ditemukan bersama 16 tersangka. Mayoritas dari mereka tertangkap di wilayah kota Batu, seperti di Kecamatan Junrejo, Bumiaji, dan Batu.

Meskipun wilayah Pujon, Ngantang, dan Kasembon, hanya sedikit kasus yang terungkap, polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan keamanan dalam hal penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

"Di antara 16 tersangka yang diamankan, terdapat orang-orang dengan inisial RWD dan AWH yang ditangkap di sebuah rumah di ," kata dia.

Sedang tersangka APS ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji. Dia merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 gram sabu-sabu. Tersangka selanjutnya adalah GAS yang berperan sebagai pemakai narkoba dengan barang bukti 51,34 gram sabu.

Selanjutnya, RYA diamankan di kawasan Desa Bumiaji. Ia merupakan penyalahguna narkotika dengan barang bukti 1,91 gram sabu-sabu. Berikutnya CS ditangkap di kawasan Kelurahan Temas. CS merupakan pengedar dengan barang bukti 270 gram sabu-sabu.

"Untuk tersangka yang berhasil kami tangkap di sekitaran Desa Punten adalah TDP. TDP adalah seorang pengedar dengan barang bukti sejumlah 16,8 gram sabu-sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-Oro Ombo berperan sebagai seorang pengedar dengan barang bukti 1,98 gram sabu-sabu, barang bukti milik Y memang sedikit. Karena sudah didistribusikan," ujar Ariek.

Kemudian tersangka dengan inisial MS merupakan seorang pengedar yang tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 26,52 gram sabu-sabu. Lalu WR yang juga seorang pengedar diamankan di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 gram sabu-sabu.

Selanjutnya tersangka yang mempunyai peran juga sebagai pengedar dengan inisial MND ditangkap di kawasan Desa Songgokerto, dengan jumlah barang bukti 8,25 gram narkotika jenis sabu.

"Tersangka FR yang berperan sebagai pengedar kami amankan di Desa Pendem dengan barang bukti 52,15 gram sabu. Kemudian MS, merupakan pengedar pil dobel L atau pil koplo, dengan barang bukti kurang lebih berjumlah 6.262 buti," papar Ariek.

"Selanjutnya RY merupakan penyalahguna, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 2,68 gram sabu-sabu. Lalu T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 gram sabu-sabu," lanjutnya.

Tersangka terakhir adalah ADS, berhasil diciduk kawasan Pujon, merupakan seorang pengedar dengan barbuk 3,80 gram sabu-sabu.

Semua tersangka itu tidak ada yang berstatus sebagai pelajar, dengan rentang usia antara 30 sampai dengan 50 tahun.

"Dari keenam belas tersangka hanya 2 orang saja yang berstatus sebagai residivis kambuhan, dengan kasus yang sama. Jaringan atau sindikat peredaran narkoba di sebenarnya sangat minim, dikarenakan hanya daerah persinggahan. Artinya, hanya sebagai transit pendistribusian narkoba saja," tutup Ariek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Para tersangka diancam dengan pidana penjara kurungan badan selama 4 hinga 5 tahun. (adi/rev)

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO