Pengurus Lama YKWP-PNI Mojokerto Angkat Bicara dan Siap Kooperatif Usai Dilaporkan ke Polisi

Pengurus Lama YKWP-PNI Mojokerto Angkat Bicara dan Siap Kooperatif Usai Dilaporkan ke Polisi Pembina YKWP PNI Mojokerto periode lama saat memberikan keterangan pers.

Hartadi juga mengaku sampai saat ini masih menguasai semua sertifikat aset Mojokerto. 

Termasuk BPKB mobil dan sepeda motor operasional. Di sisi lain, perebutan kepengurusan YKWP PNI Mojokerto belum tuntas.

Oleh sebab itu, pihaknya merasa mempunyai hak untuk mengelola Mojokerto. Sehingga Hartadi memberikan kuasa kepada untuk mewakilinya berkantor di kampus itu.

"Tujuannya mau berkantor karena secara hukum kami yang mestinya di situ, bukan pihak sana. Karena sertifikat semua aset, termasuk BPKB mobil dan sepeda motor ada di saya. Bahkan stempel yayasan juga di saya. Sertifikat atas nama yayasan periode saya. Mojokerto Watch itu bertindak dengan payung hukum yang kuat," jelasnya.

Terkait adanya laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan dari kubu pengurus baru ke , Hartadi menyatakan bakal kooperatif kalau dipanggil dalam pemeriksaan.

"Saya akan kooperatif kalau dipanggil. Nanti saya minta keadilan. Kalau ini diproses, laporan saya (sekitar 2 tahun lalu) harus diproses dong," tegasnya.

Sementara itu, menurut ahli hukum pidana Imron Rosyadi mengatakan, dalam putusan pengadilan baik ditingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai dengan Mahkamah Agung (MA) yang paling penting untuk bisa dipahami yaitu adanya perbedaan dan persamaan dari berbagai macam putusan.

Ia berpendapat, putusan Mahkamah Agung nomor 3295 K/Pdt/2023 menyatakan AHU milik kubu Mas'ud Susanto dan kawan-kawan dibuat secara melawan hukum, tidak sah, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

"Dalam putusan itu tidak ada satu kalimat pun menghukum agar semua aset dan lainnya untuk diserahkan kembali kepada pihak Tergugat I dan seterusnya. Maka dari itu para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas tentang pengelolaan YKWP PNI Mojokerto," tandasnya.

Sementara itu, Haji Rifai Ketua mengatakan, pihaknya bertindak sesuai kebenaran.

"Kami bagian dari Tim Kuasa Hukum dari pengurus lama, telah bertindak sesuai aturan yang kami anggap benar. Dalam masalah ini, saya tidak main main, kebenaran ada di pihak kami," tegas Haji Rifai. (19/6/2024). (ris).

Sebelumnya, pengurus baru melalui Ketua Tim Kuasa Hukum Mojokerto (kubu Mas'ud Susanto), Andi Irfan Junaedi mengungkapkan, pihaknya terpaksa membuat laporan kepolisian untuk mendapat keadilan.

"LP sudah masuk, dan polisi sudah memprosesnya semoga ditindak cepat sehingga rasa keadilan dan perlindungan hukum di teman-teman PPNI itu terwujud," ungkapnya. (ris/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO