Pengurus Lama YKWP-PNI Mojokerto Angkat Bicara dan Siap Kooperatif Usai Dilaporkan ke Polisi

Pengurus Lama YKWP-PNI Mojokerto Angkat Bicara dan Siap Kooperatif Usai Dilaporkan ke Polisi Pembina YKWP PNI Mojokerto periode lama saat memberikan keterangan pers.

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Persoalan konflik di Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia () Kabupaten Mojokerto terus bergulir.

Masing-masing kubu mengklaim bahwa kepengurusan sah kampus yang berada di bawah Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional indonesia (YKWP PPNI) adalah kewenangannya.

Dua kubu yang berkonflik yaitu kubu Mas'ud Susanto yang merupakan Ketua DPD PPNI 2022-2027 dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI periode 2017-2022, H.M Hartadi. 

Di mana masalah bermula pada dua tahun lalu, saat HM Hartadi kalah dalam Musyawarah Daerah (Musda).

Pengurus lama Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto angkat bicara terkait kronologi kericuhan di kampus Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia () Mojokerto.

Hartadi, Pembina YKWP PNI periode lama mengatakan jika yang menerobos masuk ke kampus tersebut adalah yang telah mendapatkan kuasa dari pengurus yayasan lama untuk berkantor di kampus itu.

Menurutnya, insiden terjadi karena yang merupakan bagian penerima kuasa dari pengurus lama dihadang oknum tidak dikenal, ketika mereka akan masuk ke

Massa LSM terpaksa mendobrak pintu gerbang kampus yang dikunci dari dalam. Saat itu, ia tidak di lokasi karena menjalani ujian tesis di Surabaya.

Sedangkan pertikaian yang terjadi hari itu, lanjut Hartadi, karena mengusir oknum tidak dikenal dari

Sebab menurutnya, oknum tidak dikenal itu, tidak mempunyai surat tugas. Ia menyebut korban luka dalam insiden itu bukan lah mahasiswa maupun satpam .

"Karena gerbang dikunci sehingga tidak bisa masuk, makanya didobrak. Kalau diterima baik-baik tidak mungkin itu terjadi. Yang menghadang oknum tidak dikenal dari kota, tidak tahu siapa yang mendatangkan. Sehingga kami amankan keluar kampus karena tidak ada surat tugas," ungkapnya.

Masih kata Hartadi, rentetan masalah ini bermula sejak 2 tahun lalu, kala itu Ia dipaksa keluar dari

Saat itu, Ia terpaksa mengalah karena kalah jumlah massa. Namun, ia melaporkan pengurus baru ke polisi.

"Itu sekitar 2 tahun lalu, saya dipaksa keluar oleh pengurus baru tanpa ada berita acara saya tanda tangan apa pun. Kasus belum masuk pengadilan itu saya sudah dipaksa keluar. Karena kalah massa, padahal saya masih pegang AHU resmi, saya mengalah sambil menunggu proses pengadilan," terangnya kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Hartadi juga mengaku sampai saat ini masih menguasai semua sertifikat aset Mojokerto. 

Termasuk BPKB mobil dan sepeda motor operasional. Di sisi lain, perebutan kepengurusan YKWP PNI Mojokerto belum tuntas.

Oleh sebab itu, pihaknya merasa mempunyai hak untuk mengelola Mojokerto. Sehingga Hartadi memberikan kuasa kepada untuk mewakilinya berkantor di kampus itu.

"Tujuannya mau berkantor karena secara hukum kami yang mestinya di situ, bukan pihak sana. Karena sertifikat semua aset, termasuk BPKB mobil dan sepeda motor ada di saya. Bahkan stempel yayasan juga di saya. Sertifikat atas nama yayasan periode saya. Mojokerto Watch itu bertindak dengan payung hukum yang kuat," jelasnya.

Terkait adanya laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan dari kubu pengurus baru ke Polres Mojokerto, Hartadi menyatakan bakal kooperatif kalau dipanggil dalam pemeriksaan.

"Saya akan kooperatif kalau dipanggil. Nanti saya minta keadilan. Kalau ini diproses, laporan saya (sekitar 2 tahun lalu) harus diproses dong," tegasnya.

Sementara itu, menurut ahli hukum pidana Imron Rosyadi mengatakan, dalam putusan pengadilan baik ditingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai dengan Mahkamah Agung (MA) yang paling penting untuk bisa dipahami yaitu adanya perbedaan dan persamaan dari berbagai macam putusan.

Ia berpendapat, putusan Mahkamah Agung nomor 3295 K/Pdt/2023 menyatakan AHU milik kubu Mas'ud Susanto dan kawan-kawan dibuat secara melawan hukum, tidak sah, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

"Dalam putusan itu tidak ada satu kalimat pun menghukum agar semua aset dan lainnya untuk diserahkan kembali kepada pihak Tergugat I dan seterusnya. Maka dari itu para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas tentang pengelolaan YKWP PNI Mojokerto," tandasnya.

Sementara itu, Haji Rifai Ketua mengatakan, pihaknya bertindak sesuai kebenaran.

"Kami bagian dari Tim Kuasa Hukum dari pengurus lama, telah bertindak sesuai aturan yang kami anggap benar. Dalam masalah ini, saya tidak main main, kebenaran ada di pihak kami," tegas Haji Rifai. (19/6/2024). (ris).

Sebelumnya, pengurus baru melalui Ketua Tim Kuasa Hukum Mojokerto (kubu Mas'ud Susanto), Andi Irfan Junaedi mengungkapkan, pihaknya terpaksa membuat laporan kepolisian untuk mendapat keadilan.

"LP sudah masuk, dan polisi sudah memprosesnya semoga ditindak cepat sehingga rasa keadilan dan perlindungan hukum di teman-teman PPNI itu terwujud," ungkapnya. (ris/van)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO