KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menyita narkoba dengan nominal Rp1,5 miliar.
Ada tiga jenis narkoba yang disita. Di antaranya 379 gram narkoba jenis sabu-sabu, kemudian 328 butir kapsul berwarna biru putih, dan 237 butir kapsul berwarna putih ungu yang diduga berisi ekstasi.
BACA JUGA:
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, ada dua pelaku yang diamankan dari kasus pengungkapan narkoba di Kota Blitar ini.
Keduanya adalah AM (26) warga Jakarta Barat dan KG (34) warga Depok.
Kata dia, keduanya berangkat dari Jakarta untuk mengambil barang atas perintah seseorang di wilayah Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Sampai di Kota Blitar, keduanya menginap di salah satu penginapan kemudian naik ojek online untuk mengambil narkoba yang diletakkan dalam suatu tempat dengan sistem ranjau.
"Saat itulah ada informasi dari masyarakat dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti narkoba di dalam sebuah body lampu emergency. Kalau dinominalkan, narkoba tersebut nilainya sekitar Rp1,5 miliar," jelas I Gede Suartika, Senin (24/6/2024).