Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan

Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan Barang bukti narkoba yang disita polisi dalam konferensi pers Polres Blitar Kota.

Dia menambahkan, hanya jadi tempat pengambilan. Siapa orang yang meletakkan narkoba tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. 

"Lokasinya diranjau di Jalan Kalpataru Sukorejo kota Blitar. Pemilik masih kita lakukan penyelidikan, kita profiling siapa yang meletakkan di situ," terangnya. 

Saat dirilis di , KG salah satu pelaku mengaku bahwa sebelumnya ia dihubungi oleh seorang yang mengaku kontraktor untuk bekerja di sebagai pekerja proyek. 

Namun, sesampainya di , keduanya diminta untuk mengambil barang berupa narkoba yang diletakkan dengan sistem ranjau. 

"Ditawari kerja proyek upahnya Rp8 juta kalau sudah selesai. Untuk berangkat ke sini cuma dikasih Rp2 juta," ungkap salah satu pelaku. 

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ina/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO