![Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan](/images/uploads/berita/700/7e33daef409017d808eba39c31c0a56f.jpg)
Dia menambahkan, Kota Blitar hanya jadi tempat pengambilan. Siapa orang yang meletakkan narkoba tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.
"Lokasinya diranjau di Jalan Kalpataru Sukorejo kota Blitar. Pemilik masih kita lakukan penyelidikan, kita profiling siapa yang meletakkan di situ," terangnya.
Saat dirilis di Polres Blitar Kota, KG salah satu pelaku mengaku bahwa sebelumnya ia dihubungi oleh seorang yang mengaku kontraktor untuk bekerja di Kota Blitar sebagai pekerja proyek.
Namun, sesampainya di Kota Blitar, keduanya diminta untuk mengambil barang berupa narkoba yang diletakkan dengan sistem ranjau.
"Ditawari kerja proyek upahnya Rp8 juta kalau sudah selesai. Untuk berangkat ke sini cuma dikasih Rp2 juta," ungkap salah satu pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News