Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan

Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan Barang bukti narkoba yang disita polisi dalam konferensi pers Polres Blitar Kota.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba menyita narkoba dengan nominal Rp1,5 miliar. 

Ada tiga jenis narkoba yang disita. Di antaranya 379 gram narkoba jenis , kemudian 328 butir kapsul berwarna biru putih, dan 237 butir kapsul berwarna putih ungu yang diduga berisi ekstasi. 

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, ada dua pelaku yang diamankan dari kasus pengungkapan narkoba di ini. 

Keduanya adalah AM (26) warga Jakarta Barat dan KG (34) warga Depok. 

Kata dia, keduanya berangkat dari Jakarta untuk mengambil barang atas perintah seseorang di wilayah Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo,

Sampai di , keduanya menginap di salah satu penginapan kemudian naik ojek online untuk mengambil narkoba yang diletakkan dalam suatu tempat dengan sistem ranjau. 

"Saat itulah ada informasi dari masyarakat dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti narkoba di dalam sebuah body lampu emergency. Kalau dinominalkan, narkoba tersebut nilainya sekitar Rp1,5 miliar," jelas I Gede Suartika, Senin (24/6/2024). 

Dia menambahkan, hanya jadi tempat pengambilan. Siapa orang yang meletakkan narkoba tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. 

"Lokasinya diranjau di Jalan Kalpataru Sukorejo kota Blitar. Pemilik masih kita lakukan penyelidikan, kita profiling siapa yang meletakkan di situ," terangnya. 

Saat dirilis di , KG salah satu pelaku mengaku bahwa sebelumnya ia dihubungi oleh seorang yang mengaku kontraktor untuk bekerja di sebagai pekerja proyek. 

Namun, sesampainya di , keduanya diminta untuk mengambil barang berupa narkoba yang diletakkan dengan sistem ranjau. 

"Ditawari kerja proyek upahnya Rp8 juta kalau sudah selesai. Untuk berangkat ke sini cuma dikasih Rp2 juta," ungkap salah satu pelaku. 

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ina/van)

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO