Jalankan Amanat PermenPAN-RB 9/2023, Inspektorat Kota Kediri Gelar Evaluasi RB triwulan II

Jalankan Amanat PermenPAN-RB 9/2023, Inspektorat Kota Kediri Gelar Evaluasi RB triwulan II Inspektur Inspektorat Kota Kediri, M. Muklis Isnaini, saat memberi sambutan. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna menjaga keselarasan antara kegiatan-kegiatan Pemkot Kediri dengan tujuan reformasi birokrasi, Inspektorat bekerja sama dengan Bagian Organisasi setempat menggelar Evaluasi Reformasi Birokrasi triwulan II, Kamis (27/6/2024). 

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Evaluasi Reformasi Birokrasi triwulan I yang telah digelar pada Maret 2024. Inspektur Inspektorat Kota Kediri, M. Muklis Isnaini, menjabarkan alasan diadakannya agenda tersebut.

“Dalam rangka mencapai capaian yang telah ditargetkan dalam rencana aksi yang ditetapkan, maka kita melakukan desk ini. Desk ini kita bekerja sama dengan Bagian Organisasi yang akan melakukan monitoring capaian, sedangkan evaluasinya dilakukan Inspektorat,” paparnya.

Kegiatan yang berjalan selama 2 hari itu diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. 

Serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi yang mengamanatkan bahwa Inspektorat Daerah harus melaksanakan evaluasi internal sebelum dilakukannya evaluasi oleh Kemen PAN-RB pada penghujung tahun.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Kediri telah melakukan evaluasi pada tahap perencanaan reformasi birokrasi (ex-ante) kemudian pada hari ini dilakukan evaluasi pada tahap pelaksanaan (on-going).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO