Syarat dan Prosedur Pengajuan e-Paspor yang Perlu Diperhatikan

Syarat dan Prosedur Pengajuan e-Paspor yang Perlu Diperhatikan Syarat dan Prosedur Pengajuan e-Paspor yang Perlu Diperhatikan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi identitas diri seseorang ketika sedang berada di luar negaranya. Terdapat dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan (e-Paspor).

Paspor elektronik memiliki chip gen pada cover atau halaman depannya. Chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian, misalnya identitas pemilik paspor. Sementara paspor biasa tidak memiliki chip.

Paspor memiliki masa berlaku yakni 5 tahun. Maka dari itu perlu penggantian ketika paspor habis masa berlakunya dengan mengajukan permohonan paspor baru ke kantor imigrasi.

Dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, biaya pembuatan e-Paspor 48 halaman adalah Rp 650.000.

Berikut daftar biaya untuk layanan pengurusan paspor di kantor imigrasi:

-Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000

-Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000

-Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

-Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000

-Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000

-Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000

Adapun syarat membuat paspor yaitu:

-Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO