Duda Residivis Asal Tuban Kembali Cabuli Anak di Bawah Umur

Duda Residivis Asal Tuban Kembali Cabuli Anak di Bawah Umur Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto saat memimpin jumpa pers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Mengetahui anaknya dicabuli, orang tua korban bersama warga mendatangi rumah pelaku, pada Minggu (29/72/2024). Lantaran jengkel, para warga sempat mengeroyok pelaku.

"Tadi sempat dipukuli, tapi beruntung petugas kepolisian segera datang. Jadi pelaku langsung diamankan," tutur Rianto.

Pengakuan pelaku, ia pernah dipenjara pada 2014 dengan kasus yang sama, yaitu pencabulan. Pelaku saat itu dihukum sebanyak 7 tahun penjara dan keluar pada 2021.

"Benar, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada tahun 2014 lalu dia pernah dihukum dan dipenjara tujuh tahun," papar Mantan Kapolsek Jenu tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 22 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukum kurang lebih 15 tahun penjara.(wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO