Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas

Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, saat melakukan restorative justice terhadap tersangka penganiyaan dan laka lantas di Balai Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO