Ketua DPC PKB Bangkalan Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polres

Ketua DPC PKB Bangkalan Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polres Ketua DPC PKB Bangkalan H Syaifudin saat melaporkan Lukman Edy ke Polres Bangkalan

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Ketua DPC melaporkan Eks Sekjen PKB ke Rabu (7/8/2024)

Diketahui sebelumnya, telah dilaporkan oleh DPP PKB dan DPW PKB Jawa Timur pada (6/8/2024).

H Syaifuddin, Ketua DPC mengatakan diduga telah mencemarkan nama baik, Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar serta kader PKB termasuk Pengurus DPC PKB Bangkalan beberapa waktu lalu setelah dipanggil PBNU (31/7/2024).

Menurutnya, pernyataan mengakibatkan gaduh publik, khususnya di konstituen Madura.

Selain itu, apa yang dikatakan terkait tata kelola keuangan PKB di bawah nahkoda Muhaimin Iskandar yang tak transparan adalah tidak benar.

Dia menambahkan, pernyataan keliru juga dilontarkan soal peran kiai yang dinihilkan di eksistensi Dewan Syuro.

"Dengan peryataan itu, masyarakat di bawah menjadi gaduh, ucapan mengadung dan ujaran kebencian. Pernyataan ini berbahaya bagi institusi PKB, Kader PKB bahkan kepada kontituen PKB. Lebih-lebih di kalangan Nahdliyyin, karena konstituen PKB Madura hampir 100 persen kaum Nahdhliyyin," ujarnya

Bahkan sejak Muktamar di Bali, lanjutnya, Muhaimin Iskandar memprioritaskan para kiai Bangkalan dan memberikan kendaraan mobil operasional Bangkalan.

Syafiuddin, menyebut tata kelola keuangan PKB dari DPP, DPW hingga DPC Bangkalan, dikelola dengan baik, transparan dan sesuai secara regulasi.

"Tidak benar apa yang di sampaikan itu, bahwa pengelolaan keuangan PKB tidak transparan," bantahnya.

Ia menganggap tak memiliki kapasitas memberi pernyataan tersebut kepada publik terkait PKB.

Dari situ, PKB tidak akan mentolerir pihak-pihak yang membuat kegaduhan. Apalagi saat ini tengah masuk tahapan Pilkada 2024.

Prioritas terpenting saat ini adalah menjaga kondusifitas dan kedamaian di tengah situasi jelang pesta Demokrasi 27 November mendatang.

Ia berharap, kepada media dan masyarakat agar dapat mengawal kasus ini.

" Mengharap, kepada media Bangkalan mengawal kasus ini, mengawal atas laporan itu,"harapnya

Sementara, Pengacara DPC Bachtiar Pranadinata,bahwa Eks Sekjen DPP PKB telah melanggar UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28.

Saat melapor, ketua DPC H Syafiuddin didampingi Sekretaris Abdul Rofik, Bendahara H.Hotib Marzuki, serta Bachtiar Pradinata Pengacara DPC (uzi/van)

Lihat juga video 'Lakukan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Laporkan Ormas OI ke Polda Metro Jaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO