Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi

Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumarhadi Rakhmanto saat melihat barang bukti diesel traktor sawah dari hasil tangkapan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, Kamis (8/8/2024).

SR (29) warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang berperan sebagai pengawas lokasi dan membantu pelaku lainnya yang mengangkat diesel tersebut ke atas mobil.

Kemudian, AWS (24) warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi berperan sebagai pembongkar pengaman pada mesin mobil.

Para pelaku tersebut bermodus mengamati situasi persawahan pada dini hari yang minim penerangan dan melakukan pencurian diesel traktor yang ditinggal di sawah oleh pemiliknya.

“Pencurian mengambil diesel di sawah tersebut dengan cara melepas baut yang ada di traktor, setelah lepas, mesin diesel tersebut langsung diangkat oleh pelaku dan dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Grand max untuk dibawa kabur dan akan dijual di media sosial/online," ungkapnya.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya mobil Daihatsu Grand Max warna abu-abu dengan nomor polisi B-9055 UB dan satu mobil Nissan Serena berwarna hitam dengan nopol AB 1193 UQ.

"Menurut keterangan tersangka para pelaku melakukan pencurian barang berupa diesel tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dikuasai, setelah itu dijual dan hasilnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para pelaku," tuturnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yaitu empat unit mesin diesel Merk Kubota berbagai Tipe, tiga unit mesin diesel Merk Yanmar berbagai Tipe.

Akibatnya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e KUHP dan terancam hukuman paling lama 7 tahun, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih.(nal/rif) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO