Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa

Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Kajari Gresik Nana Riana, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa, dan para insan media saat memberikan materi sosialisasi pengelolaan DD. Foto: Ist.

Listen to this article

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-, Kabupaten Gresik, menggelar sosialisasi pencegahan korupsi dalam pengeloalan keuangan desa tahun 2024 di Hotel Santika, Gresik, Rabu (28/8/2024).

Dalam kegiatan ini, AKD menggandeng aparat penegak hukum (APH) dan insan media yang tergabung dalam () dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Hadir sebagai pemateri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana dan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa.

Saat paparan, Nana Riana meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif.

Ia juga berpesan agar pengelolaan keuangan desa diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan, meningkatkan potensi desa, dan membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.

"Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu," pesannya.

Nana juga menyampaikan arahan Jaksa Agung RI, bahwa untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif. Salah satunya memberikan penyuluhan hukum dengan materi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa agar terhindar dari perkara korupsi.

"Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh kejaksaan melalui program Jaga Desa," terangnya.

Adapun dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.

Nana juga mengingatkan agar para kades dan perangkat tidak melakukan dobel anggaran, menggunakan dana tidak sesuai peruntukan, melakukan pungutan atau pemotongan DD, membuat perjalanan dinas fiktif kades dan jajaran.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO