Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock

Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock Subandi dan Rudi Suprayitno (kiri) selaku kuasa hukum Kusno saat hadir dalam mediasi. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mediasi antara YLBH Fajar Trilaksana (FT) dengan Jarot Yuwarto terkait konflik kepengurusan LPMK berjalan buntu, Jumat (6/9/2024).

Pasalnya, kedua belah pihak, yakni Jarot Yuwarto dan YLBH FT yang diwakili Subandi dan Rudi, selaku kuasa hukum Kusno, ketua LPMK, sama-sama merasa benar atas apa yang dilakukan.

Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, menyebut pihaknya telah beritikad baik menawarkan solusi, yaitu meminta membatalkan surat keputusan tentang pemberhentian kepungurusan LPMK yang diketuai oleh Kusno.

"Kami minta dikembalikan ke nol lagi, sehingga masih berlaku Surat Keputusan Nomor 470/36/SK/437.102.12/2022 tentang penetapan pengurus LPMK Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik masa bhakti 2022-2025," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com.

Pertimbangannya, masa berlaku SK tersebut hanya sampai Maret 2025, sehingga masa kepengurusan LPMK tinggal sebentar lagi.

"Kami minta lurah kasih kesempatan Kusno selaku Ketua LPMK untuk mengganti 3 formasi pengurus yang lowong dengan mekanisme organisasi yang ada. Sementara kepengurusan LPMK yang baru terbentuk dipersilakan sebagai draft dan dipakai setelah kepemimpinan Kusno selesai," paparnya.

Namun, dalam pertemuan itu  tetap mempertahankan surat keputusannya. Ia menganggap sah dan benar, dan mau mencabut jika ada perintah dari pengadilan atau atasan satu tingkat di atasnya.

Dalam pertemuan itu, ia menyatakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas, Subatriyah, bakal melaporkan hasil mediasi kepada Camat Kebomas.

Pihak kecamatan bakal mengupayakan titik temu, dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.

"Karena tidak ada titik temu, tidak ada kesepakatan, deadlock, mediasi pun ditutup," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO