Polres Magetan Tetapkan Satu Orang sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Polres Magetan Tetapkan Satu Orang sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada

Diberitakan sebelumnya, seorang kakak tak terima karena adik kandungnya yang masih berusia dibawah umur menjadi korban kekerasan, seorang kakak melaporkan peristiwa itu ke , Rabu (4/92024).

Dari laporan tersebut, Kasatreskrim , AKP Angga Perdana Brahmada, membenarkan bahwa kakak korban melapor ke polisi karena adiknya yang baru berusia 15 mengaku dianiaya dengan cara dipukul mengunakan selang dan dipotong rambutnya oleh pelaku.

“Laporannya hari Rabu kemarin, yang melaporkan kakak kandung dimana korban diduga dianiaya oleh anak dari pengasuh salah satu panti asuhan di Magetan dengan menggunakan selang dan rambutnya dipotong, “ kata Kasatreskrim , Kamis (5/9/2024).

Usai mendapatkan laporan, langsung meminta keterangan dari korban dan 4 rekan korban yang mengetahui kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Dari keterangan korban dan saksi, penganiayaan diduga terjadi sejak Bulan Desember tahun 2023 lalu.

Buntut dari dugaan tindak penganiayaan itu, saat ini korban mengalami trauma atau ketakutan yang mendalam. Untuk memastikan kondisi kejiwaan korban, mendatangkan psikolog dari Surabaya.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama penanganan kasus, sebanyak 40 anak penghuni panti asuhan saat ini juga sudah dipindahkan di lokasi yang aman. (dro/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO