Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT

Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT Suasana pengembalian sertifikat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Balai Desa Tambaksari.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan bersama BPN Kabupaten Pasuruan mengembalikan sertifikat tanah sebagai alat bukti perkara tindak pidana pungli di , Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Aktor pungli itu antara lain Kades Tambaksari Sujatmiko, Ketua Panitia Kelompok Pemohon Cariadi, dan Suwaji dari LSM Perhutanan Sosial, yang saat ini sudah mendekam di penjara.

Berdsarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, alat bukti berupa 317 sertifikat tanah itu dikembalikan kepada warga Tambaksari.

Namun dari ratusan sertifikat tanah yang dikembalikan, ada satu yang belum sampai kepada pemiliknya. Yakni sertifikat tanah milik Tohari.

"Punya saya kok tidak dikembalikan, Pak, kenapa?" Tanya Tohari salah satu warga Tambaksari kepada pihak kejaksaan yang bertugas.

Tohari menyampaikan sertifikat tersebut diambil lagi oleh perangkat RT yang merangkap panitia.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO