Lasbandra Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Sampang

Lasbandra Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi saat diwawancarai sejumlah jurnalis. Foto: ist

“Kalau nantinya semisal kasus ini mandek karena menyeret mantan Bupati Sampang jangan salahkan masyarakat ketika beranggapan lelucon dan melontarkan opini kritikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menyebut upaya perdamaian kali ini tidak memenuhi syarat. Sebab, pelapor dan terlapor tidak hadir yang mana diwakili oleh kuasa hukumnya saat diundang pihak kepolisian.

“Pelapor dan terlapor tidak hadir saat hendak dimediasi oleh polisi. Sementara pihak yang dirugikan menghadiri undangan polisi,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Sigit tak menampik, dana Rp1 miliar itu sudah dikembalikan kepada korban (caleg PKS). Namun, Ahmad tetap tidak terima kasus ini ditempuh melalui jalur restorative justice.

“Pihak yang dirugikan (Ahmad Azhar Moeslim) tetap ngotot kasus ini diproses secara hukum meski pelapor dan terlapor mengajukan restorative justice,“ ucapnya.

Menurut dia, pihak yang dirugikan merasa belum menemukan keadilan sehingga upaya perdamaian dugaan kasus penipuan ini ada ketidaksamaan. Oleh karena itu, polisi berencana untuk menetukan sikap penanganan hukum.

“Apapun alasannya, polisi tetap mengikuti aturan yang ada, dan polisi tetap mengakomodir kemauan para pihak semisal nantinya ingin berdamai,” pungkasnya. (tam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO