Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024

Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024 Kakanwil Kemenag Jatim, Seruji Bahtiar. Foto: Andi Sirajudin/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kepala Kejati dan Kanwil Jatim kompak mengintruksikan agar seluruh dan Kejaksaan untuk bersikap netral jelang Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan Netralitas itu ditegaskan Kakanwil Jatim, Seruji Bahtiar dan Kepala (Kejati) Jatim, Mia Amiati seusai menggelar Sholawatan di Pantai Bentar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Selasa (17/9/2024) malam.

"Kami tegaskan seluruh yang ada dilingkungan bersikap netral dan tidak boleh cawe-cawe politik praktis. Apalagi, menjadi jurkam atau tim sukses calon, itu tidak dibenarkan," tegas Kakanwil Jatim, Seruji Bahtiar kepada BANGSAONLINE.

Lebih jauh, Seruji Bahtiar menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi yang ikut dalam politik praktis dan dukung-mendukung pasangan calon pada Pilkada mendatang.

"Tidak boleh mendukung. Itu tegas dilarang bagi . Namun, bagi guru madrasah swasta, itu hak dari yayasan masing-masing, karena yang mengangkat yayasan mereka. Dan bagi madrasah negeri itu hak saya agar tidak ikut cawe-cawe politik. Pasti, kalau terlibat ada sanksi tegas yang menanti, sesuai aturan hukum," tegasnya.

Hal yang sama juga ditegaskan Kepala , Mia Amiati. Menurutnya, kejaksaan memang terlibat langsung dalam tatanan hukum dalam Pilkada melalui Gakkumdu.

"Disana, jaksa kami terutama Kasi Pidum ikut langsung dalam tatanan Gakumdu di Kabupaten dan Kota. Dalam penegakan hukum dalam sengketa pemilu, jaksa harus sesuai aturan dan keadilan. Tidak ada kepentingan politik maupun kepentingan apapun, jaksa harus adil dan profesional," tegasnya.

Menurut Mia Amiati, pihaknya memang menuntut agar secara garis tegas sesuai intruksi Jaksa Agung semua pegawai Kejaksaan harus netral.

"Semua pengaduan ataupun laporan dari Bawaslu ada indikasi syarat-syarat formil yang bisa kita angkat sebagai peristiwa dan bisa dijadikan pelanggaran pilkada serentak sebelum dijadikan perkara di Pengadilan. Tetapi, jika ketika secara materiil tidak bisa dibuktikan, itu tidak bisa dipaksakan. Artinya, ada kaedah-kaedah hukum yang dikedepani oleh para jaksa tersebut," terangnya.

Soal peta daerah rawan di , Kajati menjelaskan jika daerah yang berpotensi rawan adalah Madura.

Namun, dirinya tetap mengupayakan seluruh Kejari di wilayah Madura tetap berkoordinasi dengan Kejati agar pelaksanaan Pilkada berjalan damai, aman dan sesuai aturan yang telah ditetapkan bersama. (ndi/van)

Lihat juga video 'Murah Meriah, Wisata Lembah Djati Tawarkan Kebun Bunga dan Spot Foto Instagramable':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO