"Disana, jaksa kami terutama Kasi Pidum ikut langsung dalam tatanan Gakumdu di Kabupaten dan Kota. Dalam penegakan hukum dalam sengketa pemilu, jaksa harus sesuai aturan dan keadilan. Tidak ada kepentingan politik maupun kepentingan apapun, jaksa harus adil dan profesional," tegasnya.
Menurut Mia Amiati, pihaknya memang menuntut agar secara garis tegas sesuai intruksi Jaksa Agung semua pegawai Kejaksaan harus netral.
"Semua pengaduan ataupun laporan dari Bawaslu ada indikasi syarat-syarat formil yang bisa kita angkat sebagai peristiwa dan bisa dijadikan pelanggaran pilkada serentak sebelum dijadikan perkara di Pengadilan. Tetapi, jika ketika secara materiil tidak bisa dibuktikan, itu tidak bisa dipaksakan. Artinya, ada kaedah-kaedah hukum yang dikedepani oleh para jaksa tersebut," terangnya.
Soal peta daerah rawan di Pilkada Jatim, Kajati menjelaskan jika daerah yang berpotensi rawan adalah Madura.
Namun, dirinya tetap mengupayakan seluruh Kejari di wilayah Madura tetap berkoordinasi dengan Kejati agar pelaksanaan Pilkada berjalan damai, aman dan sesuai aturan yang telah ditetapkan bersama. (ndi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News