Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Resmi jadi Tersangka Ijazah Palsu

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Resmi jadi Tersangka Ijazah Palsu H. Mohamad Rifa’i

Ayub menambahkan bahwa H. Mohamad Rifa’i dijerat melanggar pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 69 ayat 1dan 2 UU No 20 tahun 2003 tentang Sikdiknas. "Ancaman hukumannya sekitar 5 tahun," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah simpatisan Partai Gerindra Sidoarjo melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke polisi pada pertengahan Maret 2015 lalu. Dalam laporan itu, simpatisan itu mengaku menemukan foto copy dua ijazah palsu milik Rifai yang digunakan untuk mendaftar calon legislatif (caleg) dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2014 lalu.

Dalam ijazah bernomor 13.II.01.00308 atas nama Mohamad Rifa'i itu dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya dan lulus pada 21 Agustus 2013. Dalam hal ini Rifai menempuh pendidikan di Fakultas Hukum.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo HM Rifai mengaku belum menerima surat penetapannya sebagai tersangka. Kendati demikian, dia mengaku akan menghormati keputusan hukum yang dikeluarkan polisi. “Belum ada penetapan tersangka. Dan, sampai saat ini pun saya belum menerima pemberitahuan penetapan sebagai tersangka,” tandasnya.

Rifa'i mengaku jika selama ini kooperatif jika dipanggil penyidik Polres Sidoarjo. Bahkan, dia masih yakin jika ijazahnya tidak palsu. “Sampai saat ini gelar saya masih sarjana hukum karena saya benar-benar kuliah,” tandasnya.

Untuk itu, Rifai mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke penasehat hukumnya Yunus Susanto SH dan berharap agar masalahnya cepat selesai. (cat/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO