Pemilihan Direktur PDAM Kota Batu Disoal, Dinilai Cacat Hukum

Pemilihan Direktur PDAM Kota Batu Disoal, Dinilai Cacat Hukum Dari kiri, Direktur LK2P Heriyanto, Sekretaris LK2P Alex Yudawan dan Dirut PDAM Kota Batu yang baru Edy Junaedi .

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Direktur PDAM Kota Batu yang sudah dimenangkan oleh Edy Sunaedi masih meninggalkan banyak kejanggalan, terutama dalam proses pemilihan kemarin. Ternyata, penguji para peserta yang berasal dari dosen beberapa Universitas ternama di Malang itu tidak dilengkapi Surat Keputusan (SK) perintah dari lembaga atau Universitas yang dinaunginya.

Seperti Dosen bernama Zakaria dari Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang misalnya. Saat ini, dirinya dipanggil oleh Pembantu Rektor (Purek) 1 Unmuh, Bambang Widagdo. Menurut Bambang Widagdo, pihaknya sudah memanggil saudara Zakaria karena diam-diam menjadi penguji dan tidak membawa surat tugas dari lembaga.

Anehnya, saat dipanggil Zakaria menjawab pada Purek 1 bahwa dirinya diberi SK oleh Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. "Memang salah satu dosen kami menjadi penguji dalam bursa calon Direksi PDAM Batu," terangnya, Selasa (19/1).

Bambang Widagdo mengatakan, hal tersebut tetap melanggar aturan kode etik dosen meskipun atas dasar individu dan SK-nya dari wali kota. "Seharusnya ada SK dari lembaga, tidak dari luar kelembagaan," kata dia lagi.

Di tempat terpisah, Dirut Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) Heriyanto geram dengan ulah yang dilakukan oleh para dosen penguji. Seharusnya mereka tidak bekerja secara perorangan dengan tidak mengantongi SK dari Universitas. Sebab, dalam masalah ini yang dipilih adalah pejabat negara, bukan swasta.

"Jika ada dosen yang menerima pundi-pundi uang dari pekerjaan dengan membawa nama lembaga, dalam hal ini Unmuh, namun tidak mengantongi SK atau perintah resmi, bisa dipastikan dia sudah melakukan gratifikasi," kata pria yang juga menjadi staf ahli Universitas ternama di Kota Malang ini.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO