Pemilihan Direktur PDAM Kota Batu Disoal, Dinilai Cacat Hukum

Pemilihan Direktur PDAM Kota Batu Disoal, Dinilai Cacat Hukum Dari kiri, Direktur LK2P Heriyanto, Sekretaris LK2P Alex Yudawan dan Dirut PDAM Kota Batu yang baru Edy Junaedi .

Akademisi pendidikan ini juga berjanji akan melaporkan dosen dan Panitia Penyelenggara (Pansel) karena sudah keluar dari prosedur yang ditentukan. Jadi, kata Heriyanto, dipastikan produk pemilihan Dirut kali ini sudah cacat secara hukum.

"Akan kami laporkan sebab hasil pemilihan ini sudah dipastikan menyalahi aturan atau cacat secara hukum," ancamnya.

Saat ini, LK2P masih menunggu risalah dari DPRD Kota Batu melalui Komisi A yang sudah disampaikan kepada pimpinan komisi yaitu Sudiyono. Bahwa, pemilihan Direksi PDAM sudah melanggar peraturan daerah (Perda). "Secepatnya dewan memanggil kami (LK2P) dan melakukan hearing, itu janji Ketua Komisi A, Sudiyono," imbuhnya.

Sementara Pembantu Rektor (Purek) 2 Universitas Brawijaya, Sihabudin, saat dikonfirmasi hal ini malah menanggapi dengan enteng. Menurutnya, dosen yang menjadi penguji tak harus melalui tugas SK dan perintah resmi dari rektor universitas. "Tak harus mengantongi SK, bisa langsung ke dosen atau individunya," terang Sihabudin via sms pada bangsaonline.com.

Sihabudin juga mengakui bahwa ada dua dosennya, yaitu Ngesti Prasetyo dari Fakultas Hukum dan dosen Wildan dari Fakultas Ekonomi menjadi panitia seleksi Direksi PDAM Batu beberapa waktu lalu.

"Ya memang 2 dosen kami menjadi salah satu penguji di seleksi Direksi PDAM," pungkasnya. (bt1/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO