Usai Diperiksa KPK, Kasubdit MA Bungkam, Praktisi: Jual Beli Perkara Masih Marak

Usai Diperiksa KPK, Kasubdit MA Bungkam, Praktisi: Jual Beli Perkara Masih Marak BUNGKAM: Tersangka dugaan suap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai jalani pemeriksaan, Minggu (14/2). foto: antara

Listen to this article

Selama ini, Kristiadi menilai Mahkamah Agung masih belum cukup transparan kepada publik soal penanganan perkara. Dia juga mengatakan informasi yang dipublikasikan melalui website tidak cukup dan tidak menyentuh transparansi suatu perkara.

"Yang benar harus transparan. Pembukaan website enggak cukup, misalnya seperti apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta kalau seperti itu jadi kan orang yang melakukan atau ingin melakukan suatu kasus jadi takut kan," tuturnya.

Dia menambahkan agar keterbukaan tidak dilakukan setengah-setengah. Kurangnya keterbukaan kepada publik hanya akan mengundang orang-orang untuk melakukan suatu perkara yang melanggar hukum.

Di sisi lain Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna selesai menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik. Tersangka dugaan suap itu tampak keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Andri keluar seorang diri tanpa dua tersangka lain, pada Minggu (14/2) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dia tampak tak diborgol namun didampingi seorang petugas. Ditanya wartawan, Andri tak menjawab sepatah kata pun. Ia langsung masuk ke dalam mobil yang membawanya ke tahanan.

Sedangkan tersangka lainnya, Ichsan Suwaidi, selesai menjalani pemeriksaan pertama dan terlihat keluar dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Pria berkacamata yang berprofesi sebagai pengusaha itu keluar gedung KPK pada Minggu (14/2) sekitar pukul 01.15 WIB.

Ichsan menyusul Andri Tristianto Sutrisna yang telah keluar terlebih dahulu. Baik Ichsan maupun Andri sama-sama kompak bungkam saat ditanya wartawan terkait kasus yang menjerat mereka.

Plh Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andrianti mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat 12 Februari 2016 dini hari hingga Sabtu 13 Februari 2016. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

“ATS (Andi Tristianto Sutrisna) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, IS (Ichsan Suaidi) ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan dan ALE (Awang Lazuardi Embat) ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Yayuk kepada Okezone, Minggu (14/2/2016).

KPK sebelumnya menangkap ketiga tersangka ini di tiga lokasi yang berbeda. Bahkan dari hasil OTT itu diamankan uang Rp 400 juta di rumah ALE. Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mer/okz/dtc/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO