Kasus Salim Kancil: 13 Orang Masih Berstatus DPO, Anggota Dewan Curigai Ada Pembiaran

Kasus Salim Kancil: 13 Orang Masih Berstatus DPO, Anggota Dewan Curigai Ada Pembiaran

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil IV (Lumajang-Jember), Thoriqul Haq mengaku heran dengan 13 orang terkait kasus kematian pejuang tambang, Salim Kancil yang hingga kini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DPO ini sengaja pembiaran atau memang ada permainan. Itu indikasi saya ya. Kenapa? Lho ini orangnya jelas, keluarga jelas, tetangganya jelas. Kalau serius nyari apa sih susahnya?" katanya kepada BANGSAONLINE soal sidang perdana kasus pembunuhan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin.

"Kita ini kan nggak bodoh-bodoh amat-lah sebagai rayat Indonesia. Orang Nazaruddin saja bisa dikejar sampai Kolombia kok," tambahnya.

Ketua Komisi C DPRD Jatim itu menuturkan, kematian Salim sudah menjadi kasus nasional yang tengah ditungguh publik untuk dituntaskan. Publik sedang menunggu penegakan hukum yang benar terhadap keadilan.

"DPO yang orang kampung, di Desa Selok Awar Awar sana itu orangya jelas semua. Ini kalau tidak dicari dengan sungguh-sungguh ya berarti ada kesengajaan untuk tidak dicari, atau tidak sungguh-sungguh dicari," katanya.

Terkait kehadirannya di PN Surabaya, Thoriq mendesak supaya proses pengadilan berjalan transparan dan dilaksanakan dengan koridor tegaknya keadilan dan dilakukan lewat cara yang adil.

Thoriq juga terlihat serius mencatat pasal-pasal yang didakwakan pada para tersangka. Namun dia masih mempertanyakan pasal-pasal yang sifatnya alternatif, tidak komulatif.

"Harapan saya komulatif sehingga hukumannya berlipat dari pasal satu ke pasal berikutnya. Tapi saya tadi juga mengapresiasi dengan berkas yang didakwakan untuk Kades Hariyono, tiga berkas yang tadi saya catat," katanya.

Mengapa dia ikut aksi di depan gedung PN Surabaya, dia ingin meyakinkan ke publik bahwa proses persidangan ini dipantau banyak orang, termasuk masyarakat Lumajang.

"Minimal saya sebagai representasi dari sekian masyarakat Lumajang juga ikut memantau. Saya akan terus hadir dalam persidangan, termasuk persidangan yang menghadirkan saksi-saksi. Kalau tidak ada acara yang betul-betul penting di luar saya akan hadir," paparnya.

Soal dakwaan yang tidak menyeluruh illegal mining, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merasakan pada sidang perdana ini masih fokus pada persoalan kriminal.

Hal lebih urgen, misalnya penyebab terbunuhnya Salim Kancil karena banyaknya orang yang diuntungkan secara usaha atau bisnis dengan cara-cara yang melakukan pelanggaran hukum, belum disentuh.

"Saya berharap di persidangan saksi nanti bisa menghadirkan saksi yang bisa mengarah ke situ dan ditindaklanjuti pihak kejaksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kamis (18/2) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar perkara sidang pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan pada Tosan, aktivis tambang pasir Lumajang di Desa Selok Awar-Awar, dilakukan secara bertahap.

Agenda sidang perdana pembacaan salinan surat dakwaan untuk 35 terdakwa dalam sidang ini dibagi menjadi dua tempat ruang sidang Candra dan Cakra. Sidang perkara Lumajang ini dilanjutkan pada pekan depan. Sidang dilaksnakan dua kali seminggu, karena sekali sidang yang dipimpinnya itu ada 7 berkas perkara serta terdapat banyak terdakwa. (mdr/dur)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO